Buntut Korupsi Izin Ekspor CPO, Presdir PT Musim Mas Fuji dan Petinggi Kemensos Diperiksa Kejagung

Buntut Korupsi Izin Ekspor CPO, Presdir PT Musim Mas Fuji dan Petinggi Kemensos Diperiksa Kejagung

Ekspor CPO -dok ptpn vi-www.bpdp.or.id

Korupsi Izin Ekspor CPO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Musim Mas Muji, Siu Shia (SS) pada Selasa, 12 September 2023.

Pemeriksaan terhadap Presdie PT Musim Mas Muji terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.

Tidak hanya Presdir PT Musim Mas Muji Siu Shia (SS) yang diperiksa. Penyidik Kejagung juga memeriksa petingga Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dirincinya saksi yang diperiksa yaitu SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji dan A selaku Head of Administration PT Musim Mas Fuji.

"Satu saksi lainnya yaitu MRK selaku Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam pada Kementerian Sosial RI," katanya dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

BACA JUGA:

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2022 s/d April 2022.

"Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

3 Tersangka Korporasi

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: