Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Rabu (9/8/2023). -Laily Rahmawaty-ANTARA

Eks Mendag Muhammad Lutfi - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 9 Agustus 2023.

Eks Mendag Muhammad Lutfi akan diperiksa terkait kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

Muhammad Lutfi tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pukul 08.57 WIB didampingi seorang rekan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Muhammad Lutfi dijadwalkan pada Rabu, pukul 09.00 WIB.

"Pemeriksaan jam 09.00 WIB," kata Ketut di Jakarta, Rabu.

Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Ketiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun, yakni mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara itu, terdapat satu hal penting yaitu majelis hakim menilai perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

BACA JUGA:

Selain itu, perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: