Tindaklanjuti Vaksin Halal, Pemerintah Akan Jadikan Sinovac Sebagai Vaksin Booster Covid-19

Tindaklanjuti Vaksin Halal, Pemerintah Akan Jadikan Sinovac Sebagai Vaksin Booster Covid-19

Ilustrasi - Vaksin Covid-19-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. 

Sebab Sinovac adalah salah satu vaksin yang telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

(BACA JUGA:Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Halal Ini Wajib Disediakan Pemerintah)

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya dikutip, Selasa, 26 April 2022.

Dijelaskannya, saat ini Pemerintah telah menyediakan enam jenis vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. 

Enam jenisa vaksin tersebut yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

(BACA JUGA:PA 212: Jika Pemerintah Tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Bakal Membangkang Massal)

Ada dua jenis vaksin yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI, yaitu vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Dan vaksin Sinopharm dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Namun, vaksin Sinopharm digunakan sebagai vaksinasi gotong-royong.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ujar Nadia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: