Lapor Ibu Menaker, 93 Perusahaan di Banten Belum Bayar THR ke Karyawan
Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-
Pihaknya akan membuka posko pengaduan THR tersebut dan tindak lanjutnya hingga nanti sekitar 9 Mei 2022
"Mulai hari ini langsung kita tindak lanjuti, sampai nanti setelah Lebaran," kata Septo.
Pihaknya berharap perusahaan mematuhi aturan pemerintah untuk memberikan hak THR bagi karyawannya, disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan keuangan perusahaan.
"Kalau ternyata hasil audit keuangan dan tindak lanjut di lapangan ternyata perusahaan akal-akalan. Tentu kita berikan sanksi hingga pencabutan ijin operasional," katanya.
Sumber: