Lapor Ibu Menaker, 93 Perusahaan di Banten Belum Bayar THR ke Karyawan

Lapor Ibu Menaker, 93 Perusahaan di Banten Belum Bayar THR ke Karyawan

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-

SERANG, FIN.CO.ID  - Masih banyak perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya.

Padahal Menaker Ida Fauziyah sudah menegaskan perusahaan wajib membayar THR minimal tujuh hari sebelum hari raya. Dan Pembayaran harus dilakukan secara kontan atau tidak dicicil.

Di Banten ada 93 perusahaan telah diadukan pekerja/buruh karena hingga 25 April 2022 belum membayarkan THR Idul Fitri 1443/2022 sesuai dengan ketentuan.

(BACA JUGA:Ombudsman Minta Masyarakat Berani Lapor Masalah THR)

Kadis Nakertrans Banten Septo Kalnadi menegaskan akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Salah satunya dengan melakukan mediasi mediasi antara pelapor dengan perusahaan.

"Kita mediasi dulu selama tiga kali. Kalau memang mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan pada langkah berikutnya, diselesaikan melalui tripartit hingga pemberian sanksi berupa denda hingga pencabutan ijin operasional jika perusahaan terbukti salah," katanya, Selasa, 26 April 2022.

(BACA JUGA:Kemenaker Klaim Terima 2.114 Aduan soal THR, Janji Bakal Ditindaklanjuti)

Dia menyebut akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan audit dan tindak lanjut menyelesaikan pengaduan THR tersebut.

 

"Tentu nanti dilakukan verifikasi ke lapangan atau audit untuk memastikan, benar tidaknya ketidakmampuan keuangan perusahaan atau alasan lain," kata Septo.

Hingga hari ini, dari 93 perusahaan yang diadukan terkait THR, sebagian besar berasal dari wilayah Tangerang, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Adapun alasan perusahaan tersebut diadukan ke posko pengaduan THR Disnakertrans Banten karena belum membayarkan THR kepada karyawannya dengan alasan ketidakmampuan keuangan perusahaan.

"Rata-rata ketidakmampuan keuangan perusahaan. Ada juga alasan lain seperti masa kerja belum satu tahun dan alasan lainnya," kata Septo

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: