Pencuri 48 Gram Emas Ditangkap Polisi, Tiga Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Pencuri 48 Gram Emas Ditangkap Polisi, Tiga Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Lima pelaku pencuri emas di pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, diringkus polisi.--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Lima pelaku pencuri emas di pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, diringkus polisi.

Para pelaku terdiri dari dua orang pria yakni RD (27) dan FR (48) serta tiga ibu rumah tangga berinisial S (44), NA (27), dan M (32).

(BACA JUGA:Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Tangerang Digilir Empat Pria)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencurian emas itu terjadi pada 12 April 2022 lalu.

Zain menerangkan, kejadian bermula ketika para pelaku secara bertahap mendatangi sebuah toko emas di pasar Cisoka.

Dengan modus berpura-pura ingin membeli emas beberapa pelaku mengalihkan perhatian korban dengan bertanya soal harga emas.

Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase.

(BACA JUGA:Wilayah Ini Dinilai Paling Rawan Kejahatan Rumsong, Polisi: Yang Mau Mudik Lebaran, Lapor Dulu )

"Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu 23 April 2022.

Setelah berhasil mengutil kalung emas, lanjut Zain, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat jenis Pajero.

Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan para pelaku.

(BACA JUGA:Masuki Hari Pertama Periode Angkutan Lebaran 2022, AP II Terima Permohonan Extra Flight dari Sejumlah Maskapai)

Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor Polisi BE 54 NTI tersebut diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S asal daerah Lampung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: