KPK Klaim Sudah Kaji Kasus Minyak Goreng, Denny Siregar: Diteliti Doang Aksinya Kapan??

KPK Klaim Sudah Kaji Kasus Minyak Goreng, Denny Siregar: Diteliti Doang Aksinya Kapan??

Peiat media sosial, Denny Siregar--Instagram / @dennysiregar

(BACA JUGA:Dua Kios di Jalan Dewi Sartika Bekasi Habis Dilalap Api, Kerugian Mencapai Rp1 Miliar)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley M. A.; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. 

Ia menyebut, Indrasari selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: