Bukannya Besar Malah Rusak, Wanita di Lampung Tengah Jadi Korban Produk Kecantikan

Bukannya Besar Malah Rusak, Wanita di Lampung Tengah Jadi Korban Produk Kecantikan

Ilustrasi - payudara--

LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Warga Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah, menjadi korban produk kecantikan suntik silikon memperbesar payudara.

Akibatnya, niat NH (38) memperindah payudara gagal sehingga ia melaporkan kasus ini ke polisi.

(BACA JUGA:Viral Video Polisi Usir Penerima Bansos Belum Vaksin Booster, Kapolsek Brebes: Memang Syaratnya)

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya didampingi Wakapolres Kompol Poelong Arsa Danu, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menyatakan, setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan mengamankan tersangka Khamim Khadafa alias Dafa (45), warga Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng. Akibat suntik silikon bukan dengan ahlinya, payudara korban rusak," katanya.

Doffie menjelaskan, peristiwa terjadi pada 26 Februari 2022. Korban diantar anaknya untuk suntik silikon payudara. Setelah suntik silikon, korban merasakan kesakitan hingga demam.

Pada 3 Maret 2022, korban meminta tolong kepada asisten perawat bedah RS Mulia. Korban minta dirawat di rumah. Namun tak ada perubahan.

(BACA JUGA:Tergeletak Bersimbah Darah, Petugas Kebersihan Jadi Korban Tabrak Lari)

"Akhirnya korban dibawa ke RS Harapan Bunda. Korban dirawat selama 9 hari," ujarnya.

Dari keterangan pihak rumah sakit, kata Doffie, harus dilakukan operasi. Operasi ini berisiko tinggi. Pihak keluarga menolak dioperasi dan memilih dirawat di rumah.

"Pihak keluarga pun melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menambahkan, setelah menerima laporan langsung bergerak.

(BACA JUGA:Ikut Teman Tidur di Hotel, Gadis Remaja Malah Jadi Korban Pelecehan)

"Kita gerebek di rumahnya, tersangka sudah tidak ada. Setelah dilacak, tersangka terdeteksi di Pulau Jawa, 27 Meret 2022. Kita langsung bergerak menangkap tersangka di Tangerang, 29 Maret 2022," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarlampung.co.id