Oknum ASN Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Nilainya Rp348 Juta
Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa ditangkap oleh Polres Metro Bekasi karena diduga korupsi dana desa. --
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Tuahta Simanjuntak)
Sumber: