Oknum ASN Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Nilainya Rp348 Juta

Oknum ASN Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Nilainya Rp348 Juta

Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa ditangkap oleh Polres Metro Bekasi karena diduga korupsi dana desa. --

BEKASI, FIN.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DT (53) yang juga menjadi Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa ditangkap oleh Polres Metro Bekasi. 

DT diduga melakukan tindak pidana korupsi menggunakan uang pemerintah desa.

(BACA JUGA:Bos DNA Pro Masih Buron, Dari 9 Tersangka 4 Telah Diringkus Polisi)

Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengungkapkan, DT diduga telah melakukan korupsi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi selama satu setengah tahun ketika menjabat.

DT telah melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 lalu yang dimana dari korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta.

”DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru dalam konfrensi pers, Kamis, 7 April 2022.

Heru menerangkan, dana yang telah digunakan oleh tersangka bersumber dari anggaran pembangunan fisik sebesar Rp900 juta. 

(BACA JUGA:Batasi Kegiatan Usaha Selama Ramadan, Begini Alasan Satpol PP Kota Depok)

Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

”Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dan juga 3 saksi ahli dalam kasus korupsi tersebut.

Pihak kepolisisn juga telah menyita 19 barang bukti berupa dokumen pemberkasan, kuitansi dan juga rekening koran.

(BACA JUGA:Borong 76 Video Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto Sadar: Gue Akuin Salah)

Akibat dari perbuatanya tersebut, tersangka DT dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: