Angelina Sondakh Blak-Blakan 1: Aku Pernah Korupsi, Aku Pernah Memberikan Anakku yang Haram

Angelina Sondakh Blak-Blakan 1: Aku Pernah Korupsi, Aku Pernah Memberikan Anakku yang Haram

Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani cuti menjelang bebas per Kamis, 3 Maret 2022.-Ditjenpas Kemenkumham-

Mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini keluar dari lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat keluar dari penjara, Angelina Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan anak-anaknya.

Selain itu, perempuan yang pernah menjadi Putri Indonesia ini juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. 

(BACA JUGA:Catat Ya, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call Kok)

Dia mengakui perbuatannya tidak patut ditiru atau dicontoh. Angie terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Angie mendapat program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Angie resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani CMB selama 3 bulan dengan bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Menurut Rika, terpidana korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

(BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Masyarakat: Saya Terima Kasih Allah Sudah 'Menampar' Saya)

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar, maka hukumannya diperpanjang selama 4 bulan 5 hari.

Angelina Sondakh mendekam di Lapas Perempuan Jakarta sejak 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Angelina Sondakh juga dijatuhi hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan.

(BACA JUGA:Asyik! Angelina Sondakh Sudah Keluar dari Penjara, Ini yang Bakal Dilakukan Selama 3 Bulan ke Depan)

Selama menjalani pidana, dijelaskan Rika, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: