Terkini

Pilihan


Asyik! Angelina Sondakh Sudah Keluar dari Penjara, Ini yang Bakal Dilakukan Selama 3 Bulan ke Depan

Asyik! Angelina Sondakh Sudah Keluar dari Penjara, Ini yang Bakal Dilakukan Selama 3 Bulan ke Depan

Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani cuti menjelang bebas per Kamis, 3 Maret 2022.-Ditjenpas Kemenkumham-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan anggota DPR Angelina Sondakh resmi menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) per hari ini, Kamis, 3 Maret 2022.

Ia resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani CMB selama 3 bulan dengan bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB (Cuti Menjelang Bebas) sebagai klien permasayarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.

(BACA JUGA:Angelina Sondakh Bakal Keluar dari Penjara Besok, Tapi Belom Bebas Ya!)

Menurut Rika, terpidana korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, lanjutnya, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar, maka hukumannya diperpanjang selama 4 bulan 5 hari.

"Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," terang Rika.

(BACA JUGA:10 Tahun Dipenjara, Kuasa Hukum Beberkan Angelina Sondakh Susah Tidur Jelang Bebas: Rasanya Campur Aduk!)

Diketahui, Angelina Sondakh mendekam di Lapas Perempuan Jakarta sejak 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Angelina Sondakh juga dijatuhi hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan.

(BACA JUGA:Cihuy! Angelina Sondakh Sebentar Lagi Bebas dari Penjara, Tinggal Menghitung Hari)

Selama menjalani pidana, dijelaskan Rika, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: