Catat Ya, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call Kok

Catat Ya, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call Kok

Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani cuti menjelang bebas per Kamis, 3 Maret 2022.-Ditjenpas Kemenkumham-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Status Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh belum bebas murni dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan, pihaknya siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

Menurut Ricky Dwi Biantoro, terhitung mulai 3 Maret 2022, Angelina Sondakh yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel. 

(BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Tegas! Bilang Jokowi Cukup Dua Periode, Jadilah Bapak...)

"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky, Jumat, 4 Maret 2022.

Ricky menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video. 

"Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," katanya.

(BACA JUGA:Daging Sapi Melambung Tinggi, PKS Bilang Jangan Ketergantungan Impor Daging Sapi)

Menurut Ricky, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. 

"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucapnya.

Angelina Sodakh sendiri sedang menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan," katanya.

Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: