Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...

Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...

Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa

g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan

i. Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

(BACA JUGA:Jenderal Andika Bilang Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Seleksi Renang dan Akademik Juga Dihapus)

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tutur Hasanuddin.

Kata Hasanudin, persoalan keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya yang mendaftar TNI tidak perlu diperdebatkan.

Ia menegaskan, intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya.

Jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan  bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945. 

(BACA JUGA:Jenderal Andika Sebut Anak Keturunan PKI Bisa Ikut Daftar Seleksi Prajurit TNI)

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan," tandas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, masyarakat yang merupakan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI), bisa ikut proses seleksi penerimaan prajurit  Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Jenderal Andika menjelaskan TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyetakan bahwa konstitusi hanya melarang pemahamannya dan menyatakan PKI sebagai ideologi terlarang. 

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika saat rapat rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di akun YouTube Andika, dilansir Kamis, 31 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Gelar Nobar Film G 30 S/PKI, Perkuat Pancasila)

Jenderal Andika bilang, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah dasar hukum ilegal. Di sana tidak tertulis larangan bagi anak keturunan PKI

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: