Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...

Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...

Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Diizinkannya keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bergabung menjadi prajurit TNI diapresiasi. 

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI sudah tepat. 

(BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Tanggapi Kebijakan Panglima Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI)

"Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI , menurut saya  sudah benar," kata politikus senior PDI Perjuangan, dikutip Jumat, 1 April 2022.

Hasanuddin menegaskan, dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI hendaknya berpegang teguh pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Diketahui, dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

(BACA JUGA:Soal Keturunan PKI Bisa Masuk TNI, Jenderal Andika Diapresiasi: Sikap Humanisme yang Luar Biasa)

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;

e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

(BACA JUGA:Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Pengamat: Kebijakan Cerdas, dari Sisi Teknis...)

f. Sehat jasmani dan rohani;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: