Lecehkan Persidangan, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Diusir Hakim

Lecehkan Persidangan, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Diusir Hakim

Ilustrasi.--(Istimewa)

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi Bansos Muba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Rosdiah diusir oleh Majelis.

Rosdiah dianggap melecehkan persidangan (contempt of Court), ia diperiksa sebagai saksi dalam pembuktian perkara kasus dugaan korupsi distribusi Bansos Muba.

(BACA JUGA:Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Begini Siasat Kapolri Jenderal Listyo ke Produsen)

“Sudah dua kali saya tegur. Namun saudara saksi sepertinya tidak mengindahkan teguran saya dan melecehkan persidangan. Sekarang anda keluar,” bentak Hakim Ketua Sahlan Effendi dengan nada tinggi, dalam sidang yang digelar Jumat, 1 April 2022.

Rosdiah, ASN dengan jabatan Kasi Kesos Kecamatan Sungai Lilin, telah membuat berang hakim ketua Sahlan Effendi selama pemeriksaan perkara berlangsung dengan asik memainkan handphone.

Tidak hanya itu, hakim ketua juga perintahkan kepada penuntut umum Kejari Muba, untuk mendalami keterlibatan saksi Rosdiah dalam perkara ini.

(BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Anggota TNI Beserta Istri, Ini Kata Kapolda Papua)

Mendengar perintah majelis hakim tersebut, saksi Rosdiah terdiam sembari berlalu dari kursi saksi meninggalkan empat saksi lainnya dan duduk di bangku pengunjung sidang.

Usai sidang, saksi Rosdiah mencoba mendekati majelis hakim seperti hendak meminta maaf, namun ditolak oleh majelis hakim.

Terpisah, dibincangi usai sidang JPU Kejari Muba Reza SH menyayangkan perilaku saksi Rodiah yang tidak mengindahkan beberapa kali teguran hakim ketua tersebut.

(BACA JUGA:Tinjau Pasar Jelang Ramadan, Komisi IV DPR Temukan Minyak Goreng Sulit Didapat)

Terkait perintah mendalami keterlibatan saksi Rosdiah dalam perkara ini, ia akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co