Polisi Pastikan Pelat Nomor Berawal 'RF' Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Tol: Semua Berlaku

Polisi Pastikan Pelat Nomor Berawal 'RF' Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Tol: Semua Berlaku

Ilustrasi tilang elektronik yang diberlakukan Polda Metro Jaya di ruas tol Jakarta dan sekitarnya.-Shutterstock-

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

(BACA JUGA:Kepolisian Indonesia Luncurkan Tilang Elektronik)

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009.

Aturan itu berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

(BACA JUGA:Pemberlakuan Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor)

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: