Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Sarankan Hapus 300 Ayat Al-Quran
Menko Polhukam Mahfud MD-Mahfud MD-Twitter
Dia mengatakan, negara menjamin kebebasan berpendapat. Tetapi berpendapat yang tidak membuat haduh apalagi berpendapat dengan melecehkan agama lain.
"Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan," tuturnya.
Sumber: