Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Sarankan Hapus 300 Ayat Al-Quran

Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Sarankan Hapus 300 Ayat Al-Quran

Menko Polhukam Mahfud MD-Mahfud MD-Twitter

JAKARTA,FIN.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus. 

Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama. 

"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.

(BACA JUGA:Mahfud MD Peringatkan ASN: Kalau Makan Uang Rakyat, Suatu Saat Hidup Tidak Akan Aman!)

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup

"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

(BACA JUGA:Kecam Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim Soal Hapus 300 Ayat Al Qur'an, Uu: Jangan Hina Kitab Suci Kami!)

"Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya."

"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,"katanya.

Mahfud mengatakan, ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur'an. Ayatnya sebanyak 6.666 tidak boleh dikurangi. 

(BACA JUGA:Pendeta Saifuddin Usul Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Alquran: Jangan Takut Kadrun, Bapak Punya Banser)

Menurutnya, mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. 

"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: