Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Kiai Farid, Ternyata Karena Beda Pemahaman Agama
Kiai Ashr Waddahr atau Gus Farid diserang warga menggunakan senjata tajam.--
Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad meminta kepada Nahdiyin untuk tidak terprovokasi atas ulah pelaku percobaan pembunuhan terhadap Kiai Farid Ashr Wadahhr.
"Kepada keluarga besar Nahdiyin di Jawa Barat, khususnya di Indramayu untuk tetap tenang," kata Jabar Juhadi di Indramayu, Jumat, 11 Maret 2022.
Juhadi mengatakan warga NU harus menahan diri, jangan sampai terpengaruh provokasi yang dilakukan oleh pelaku percobaan pembunuhan terhadap Kiai Farid Ashr.
Sumber: