Buntut Pengakuan Danu, Polda Jabar Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Buntut Pengakuan Danu, Polda Jabar Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Lokasi pembunuhan Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat. Foto-Pasundanekspres--

FIN.CO.ID - Olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali dilakukan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan penyidik melakukan olah TKP ulang pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, untuk mencocokkan keterangan para pelaku pada Selasa, 24 Oktober 2023.

"Hari ini, kami melakukan olah TKP ulang untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil olah TKP," katanya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dalam kegiatan olah TKP tersebut, polisi melibatkan tersangka Danu yang keterangannya akan dicocokkan dengan hasil olah TKP pembunuhan terjadi.

BACA JUGA:

"Yang ditekankan kondisi TKP saat kejadian, kemudian keterangan Danu, supaya cocok sesuai," tambah Surawan.

Selain itu, Surawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan jajarannya di TKP bertujuan untuk mencari alat bukti lain, salah satunya golok yang digunakan untuk membunuh korban. Sejauh ini, olah TKP berjalan lancar dan ada kecocokan dengan pengakuan dari Danu.

"Sejauh ini lancar, ya, tadi dari labfor (laboratorium forensik) melaporkan ada kecocokan. Artinya, bekas TKP, terutama bercak darah kemudian keterangan Danu, sudah sesuai semua. Kami harus pelan-pelan untuk mengungkap ini," ujar Surawan.

Olah TKP ulang tersebut menjadi perhatian warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dua tahun lalu.

BACA JUGA:

Kondisi rumah Tuti dan Amel, yang menjadi TKP, sudah tidak terawat sejak kejadian penemuan jenazah ibu dan anak itu ditemukan pada tahun 2021.

Dalam perkembangannya, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan diri ke polisi.

Pengakuan Danu membuat polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat tersangka lain itu adalah suami dan ayah korban, Yosep Hidayah; istri muda Yosep, Mimin; serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Namun hingga kini, polisi baru menahan Danu dan Yosep dalam kasus tersebut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: