Waduh! Deretan Gelar Buya Fikri Bareno Dicurigai Gegara Berubah-ubah, Warganet Surati Kemdikbudristek

Waduh! Deretan Gelar Buya Fikri Bareno Dicurigai Gegara Berubah-ubah, Warganet Surati Kemdikbudristek

Fikri Bareno menjabat wakil ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat -Screenshoot-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Imbas video Buya Fikri Bareno salah gerakan salat viral di media sosial, kini identitasnya mulai diperhatikan oleh warganet.

Diketahui sebelumnya, Buya Fikri Bareno dalam aksi bela Islam di Kemang berperan sebagai korlap.

Ternyatam Buya Fikri juga merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

(BACA JUGA:Wonderful Indonesia di Podium Tertinggi MotoGP Qatar, Sandiaga Uno: Ini Menjadi Pertanda... )

Usai videonya viral, kini salah satu warganet di media sosial Twitter ikut mencurigai deretan gelar yang disandang Buya Fikri.

Pasalnya, gelar Buya Fikri dianggap berubah-berubah. Hal itu terungkap dari unggahan akun Twitter @Utara99912, yang diunggah pada 6 Maret 2022.

"Setelah saya mencari tahu, ada beberapa gelar yang inkonsisten dipakai oleh Fikri Bareno. Di situs MUI, ia memakai gelar Dr. H. Fikri Bareno, MA. Sementara itu di situs Partai Dakwah Rakyat Indonesia, ia memakai gelar KH. Buya Fikri Bareno, SE., MBA, M. Ag," @Utara99912

(BACA JUGA:Komnas Perempuan: Ada 338 Ribu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2021, Meningkat 50 Persen dari 2020)

"Sebelumnya, pada tahun 2013, yang bersangkutan dikenal dengan gelar Drs. H. Fikri Bareno, M. Ag., MBA," sambungnya.

Tak hanya itu, akun tersebut juga sampai mencari untuk mengetahui gelar Buya Fikri melalui situs Dikti.

"Saya berusaha mencari di pangkalan data dikti untuk menemukan nama Fikri Bareno, namun namanya tidak saya temukan," tulis akun tersebut,

(BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Berkepanjangan, Indonesia Malah Untung?)

Bahkan. ia sampai membuat surat terbuka untuk Kemdikbudristek.

"Surat Terbuka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur Arham

Tentang Penulis

Sumber: