Terkini

Pilihan


Komnas Perempuan: Ada 338 Ribu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2021, Meningkat 50 Persen dari 2020

Komnas Perempuan: Ada 338 Ribu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2021, Meningkat 50 Persen dari 2020

Ilustrasi - Pemuda berusia 22 tahun asal Lubuklinggau diamankan tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu lantaran menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.--Radartegal.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat sedikitnya sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang 2021.

Dihimpun berdasarkan data Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag), jumlah tersebut meningkat sebanyak 50 persen dibanding 2020.

"Terjadi peningkatan signifikan, yakni 50 persen kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yaitu 338.496 kasus pada 2021 dari 226.062 kasus pada 2020," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy di acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022, Senin, 7 Maret 2022.

(BACA JUGA:Singgung Oki Setiana Dewi, Komnas Perempuan Sesalkan Ceramahnya Soal KDRT)

Dia juga mengungkapkan, pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan meningkat hingga 80 persen pada 2020, ada 2.134 kasus, sementara pada 2021 menjadi 3.838 kasus. Pengaduan tersebut dilakukan oleh perempuan korban kekerasan kepada Komnas Perempuan.

Selain itu, di Badilag juga terdapat peningkatan kasus sebesar 52 persen, dari 215.694 kasus di 2020 menjadi 327.629 kasus di 2021. Namun, berdasarkan data lembaga layanan, tercatat penurunan jumlah kasus sebesar 15 persen atau sebanyak 1.205 kasus, dengan angka pada 2021 mencapai 7.029 kasus.

"Ini dikarenakan selama dua tahun pandemi COVID-19, sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi. Sistem dokumentasi kasus juga belum memadai serta terbatasnya sumber daya," ucap Olivia.

(BACA JUGA:Komnas Perempuan: Ranah Publik Dominasi Kekerasan Seksual)

Lebih lanjut, kata Olivia, Komnas Perempuan juga tidak mendapatkan informasi terkait kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dari Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah.

Sebagian besar data pelapor, yang menyampaikan data laporan kepada Komnas Perempuan dengan mengisi dan mengembalikan kuesioner, adalah dari lembaga di Pulau Jawa.

"Seandainya kapasitas lembaga dan informasi tersedia serta perempuan mendapatkan akses terhadap kanal-kanal komunikasi yang disediakan, maka dapat diprediksi jumlah data yang terhimpun bisa jauh lebih besar dari tahun sebelumnya," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: