Waduh! Ternyata JKP Sudah Bisa Dicairkan Sejak 11 Februari Kemarin Lho, Ada yang Tahu?

Waduh! Ternyata JKP Sudah Bisa Dicairkan Sejak 11 Februari Kemarin Lho, Ada yang Tahu?

BPJS Ketenagakerjaan.-Dok. FIN-

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. 

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. 

Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: