Menaker Revisi Aturan Klaim JHT, Buruh: Terima Kasih Mau Mendengar Aspirasi Kami

Menaker Revisi Aturan Klaim JHT, Buruh: Terima Kasih Mau Mendengar Aspirasi Kami

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

Aturan JHT dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 

Istimewanya, pada isi revisi Permenaker 2/2022 ditambahkan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. 

(BACA JUGA:Kabar Baik! Menaker Godok Revisi Aturan JHT, Sebentar Lagi Selesai)

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," ucap Ida saat konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu, 16 Maret 2022. 

Dijelaskannya, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. 

Menaker menjelaskan, proses revisi Permnaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L. 

(BACA JUGA:Strategi Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pengakuan Internasional)

Setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi. 

"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya. 

Sementara Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menyambut baik isi revisi Permenaker 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. 

Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah. 

Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh. 

Senada dengan Andi, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: