Tingkatkan Peran Pendamping Sosial, DPR Sepakat dengan Mensos

Tingkatkan Peran Pendamping Sosial, DPR Sepakat dengan Mensos

Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI.--

Dalam kesempatan ini, Mensos menjelaskan kebijakan umum terkait arah kebijakan dan anggaran sesuai Perpres No. 110 Tahun 2021.

Mensos menyatakan, susunan organisasi yang baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam menyasar target program pemerintah.

“Penataan organisasi bertujuan meningkatkan responsifitas, efisiensi dan efektifitas organisasi sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik,” kata Mensos.

Sejalan dengan tantangan yang semakin kompleks dalam tugas-tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang telah dilakukan sebelumnya. Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespon dan menjawab kebutuhan publik,” katanya.

Transformasi fungsi organisasi Kemensos yang tertuang dalam Perpres 110, mencerminkan fungsi organisasi yang berorientasi pada tujuan (goal oriented), lincah (agile), koordinatif, efesien dan efektif.

Perpres No. 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi.

Salah satu perubahan di dalam regulasi tersebut adalah penetapan delapan unit kerja setingkat Eselon 1 yakni, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli Menteri.

DPR RI melalui Komisi VIII telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000.

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp74,165 triliun dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, untuk belanja barang sebesar Rp3.485.685.279.000, belanja modal Rp87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp517.628.471.000.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: