Kabar Baik! Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Sampai Kapan?

Kabar Baik! Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Sampai Kapan?

Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor--

Selain dari sisi produksi, potensi dari sisi permintaan juga masih baik. Kredit konsumsi yang diantaranya untuk kendaraan bermotor masih belum ekspansif dengan optimal. 

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih menunjukkan tren peningkatan sejak 2020 awal. 

(BACA JUGA:Relaksasi PPnBM Pulihkan Industri Otomotif  )

Hal ini memberi indikasi bahwa jumlah suplai pendanaan di dalam negeri masih tinggi dan cenderung ditempatkan di instrumen keuangan. 

“Mengingat bahwa kredit konsumsi belum mendekati level prapandemi, diperlukan upaya untuk mendorong transmisi ke sektor riil untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi," jelasnya.

Adapun insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. 

Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).  

"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," ujarnya. 

Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. 

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.  

(BACA JUGA:Relaksasi PPnBM Bakal Dongkrak Penjualan Mobil 80.000 Unit)

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. 

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%. 

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: