Kemenkeu Tetapkan Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN Hingga Rp240 Juta

Kemenkeu Tetapkan Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN Hingga Rp240 Juta

Pekerja konstruksi tengah membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (dok Erman Subekti)--

Kemenkeu Tetapkan Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN - 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru batas harga rumah bersubsidi bebas PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, untuk tahun 2024, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu, Jumat 16 Juni 2023.

BACA JUGA:Harap Tenang! Pengembang Rumah Subsidi Dapat bantuan PSU Dari Pemerintah

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:NasDem Respons Pemanggilan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.

Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: