Mahfud MD: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu Belum Tuntas

Mahfud MD: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu Belum Tuntas

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023. -Ricardo/JPNN.com---

Mahfud MD: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu Belum Tuntas

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum tuntas. 

Pernyataan Mahfud tersebut berdasarkan laporan terbaru Satgas TPPU dan PPATK yang diterimanya.

"Laporan yang terakhir dari PPATK, dari Satgas (TPPU) rapat tiga hari yang lalu di Kantor PPATK, Rp189 triliun yang diributkan itu, kalau versi Bea Cukai dan Perpajakan katanya sudah selesai, tidak ada masalah. Dalam rapat terakhir, (itu) diakui bermasalah dan belum tuntas," kata Mahfud MD saat jumpa pers menyampaikan beberapa temuan Satgas TPPU di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis 8 Juni 2023.

Mahfud MD, yang merupakan Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), memberi sinyal tim pemeriksa dari Satgas TPPU menemukan ada kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:PHK Ratusan Karyawan PT Horn Ming Dipastikan Dapat Pesangon, Segini Besarannya?

"Mungkin saja akan ditemukan tindak pidana asal, tetapi seumpama tidak ditemukan tindak pidana asal, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu, karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan," papar Mahfud.

Dalam jumpa pers yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan kasus transaksi Rp189 triliun itu saat ini masih ada di tahap penyelidikan.

"Untuk satu surat yang telah dilakukan tahap penyelidikan, dan ini belum selesai dilakukan, nilainya, transaksinya Rp189 triliun," kata Sugeng Purnomo, yang juga menjabat sebagai Deputi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Terkait itu, Sugeng menyampaikan ada rencana membuat tim yang terdiri atas Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum manakala proses penyelidikan nanti mengarah pada adanya indikasi tindak pidana asal.

BACA JUGA:Dirut PT Sendrico Utama Digarap Kejagung Soal Korupsi di PT Waskita Karya

"Kawan-kawan kami dari Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta dukungan dari Satgas ini apabila ternyata dalam pendalaman yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan kawan-kawan Bea Cukai melakukan penyidikan. Nah ini yang menjadi pertanyaan dan memintakan dukungan," ujarnya.

"Tentu, kami akan memberikan supporting (dukungan) kalau misalnya ada kesulitan maka kami akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama apabila ditemukan tindak pidana asal bukan kewenangan teman-teman Bea Cukai, lembaga yang punya kewenangan itu bisa langsung mengambil over (alih)," kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU.

Transaksi mencurigakan Rp189 triliun merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: