Terkini

Pilihan


Pede Tiada Jual-Beli Sel di Kapas Cipinang, Kakanwil Kemenkumham DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Pede Tiada Jual-Beli Sel di Kapas Cipinang, Kakanwil Kemenkumham DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Ilustrasi narapidana korupsi-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun menurunkan tim untuk mengecek kebenaran dugaan praktik jual-beli sel di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Sidak dilakukan menanggapi hebohnya pengakuan napi Lapas Cipinang berinisial WC tentang praktik penyewaan sel. 

WC juga menyebut napi bisa memegang ponsel jika membayar sejumlah uang kepada petugas. Ibnu pun menepis pengakuan WC. 

"Laporan yang saya terima, di 3 blok itu tak ada yang seperti itu. Dan tidak ditemukan yang seperti di foto itu," kata Ibnu kepada wartawan, Sabtu, 5 Februari 2022. 

(BACA JUGA:Alasan Orang Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya)

Dia mengatakan siap bekerja sama untuk memberantas tindakan tak patut yang dilakukan oknum. Dia meminta informasi tersebut disampaikan kepadanya. 

"Kalau ada pegawai yang betul-betul menyewakan HP ke dalam, itu pelanggaran berat. Saya akan tindak tegas sesuai ketentuannya," ungkapnya. 

Ibnu mengatakan bandar narkoba yang juga melakukan praktik jual-beli kamar juga bisa disanksi hingga pemindahan ke Lapas Nusakambangan. 

(BACA JUGA:Krakatau Erupsi 2 Kali Hari Ini, PVMBG Bilang Kolom Abunya Setinggi 1,5 Km)

"Kalau ada info A1 siapa napi yang menyewakan atau mendapatkan sewa, apalagi dia bandar, itu laporkan saja, nanti kita proses. Bahkan kita sanksi. Dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan itu kita pindahkan dari Lapas Cipinang," jelasnya. 

Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah. Ia mengatakan narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan. 

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC dikutip dari Antara. 

(BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Sejumlah Wilayah, BMKG Bilang Awan Cumulonimbus Biang Keladinya)

WC menjelaskan para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Menurut dia, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas. 

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, ketika dikonfirmasi awak media berikut bukti foto kondisi tahanan membantah hal tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: