Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri

Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.-dok-jawapos.com

Terdakwa juga mengaku sangat menyesali perbuatannya. 

“Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” katanya. 

Rika menyebut raut wajah Hery Wirawan berubah drastis usai menerima tuntutan hukuman mati. Belakangan Herry terlihat menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. 

“Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan kalau untuk sekarang kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. 

Namun, pihaknya tidak dapat memberikan informasi materi duplik yang telah disampaikan kepada majelis hakim. 

“Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan,” katanya. 

Dia mengatakan, kondisi terdakwa saat ini relatif sehat. Hal itu terbukti dari pertanyaan majelis hakim yang menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dengan dijawab sehat.

Seperti diketahui, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: