Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur

Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur

Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah 2021.-Istimewa-

(BACA JUGA:Hari Apes Luna Maya, Kena Tipu Rp2 Juta Demi Tukar 800 Poin, Karma?)

Keinginan tersebut disampaikan kepada Laode lalu diteruskan kepada Andi Merya. Andi Merya memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode yang turut diketahui L. M. Rusdianto Emba.

Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannnya di Jakarta, sementara sisa Rp500 juta diperuntukkan bagi Laode.

"Mengenai uang yang diterima oleh tersangka MAN (Ardian), diduga tersangka MAN aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri di antaranya dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan tersangka LMSA (Laode)," tutur Alex.

(BACA JUGA:Megawati Disebut Sosok yang Tetapkan Imlek jadi Libur Nasional, Gus Umar: 'Gak Sekalian Monas Bu Mega yang Bangun?')

Setelah menerima uang tahap pertama dimaksud, Ardian dan Laode kemudian melakukan pertemuan lanjutan di salah satu restoran di Jakarta. Pertemuan itu membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Ardian juga menjamin bahwa permohonan pinjaman dan PEN telah lengkap.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN (Andi Merya) disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN (Ardian) pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," tandas Alex.

Atas perbuatannya, Andi Merya selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(BACA JUGA:Masyarakat Sunda Usulkan Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda, Diamanatkan Kepada...)

Sementara, Ardian dan Laode selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: