Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Bitcoin cs Haram

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Bitcoin cs Haram

Ilustrasi aset kripto Bitcoin-Crypto Crow-Pexels

Kedua, penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri bukan hanya belum disahkan negara kita, juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: