Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Bitcoin cs Haram

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Bitcoin cs Haram

Ilustrasi aset kripto Bitcoin-Crypto Crow-Pexels

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa aset digital seperti Bitcoin dan Kripto lainnya haram, kini Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa yang sama. 

Dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id, soal haramnya uang kripto disampaikan fatwa tarjih seperti terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022.

"Menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," tulisnya seperti dikutip Jumat, 21 Januari 2022.

(BACA JUGA:Kurs Rupiah Ditutup Melemah, Sama Seperti Bitcoin cs, Mata Uang Garuda 'Dihantam' Sentimen Yield Obligasi Amerika) 

Setidaknya ada dua pertimbangan Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto seperti Bitcoin dan jenis lainnya, haram. Pertama, kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.  

"Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai Bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan Bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan)," ujar PP Muhammadiyah menyampaikan pertimbangan.

Bitcoin juga hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset atau aset yang menjamin Bitcoin. Baik itu seperti emas dan barang berharga lain.

(BACA JUGA:Sempat Terguncang Pasca Fatwa Kripto Haram oleh MUI, Kadin Minta Diajak Diskusi)

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana firman Allah dan hadis Nabi Saw, serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah. Khususnya dua poin, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).

Kedua, kripto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku.  

Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

(BACA JUGA:Mahfud MD: Fatwa MUI Tak Harus Diikuti)

Bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat. Pertama, diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: