Garap Korupsi Proyek Satelit Kemhan, 11 Saksi Diperiksa Kejagung

Garap Korupsi Proyek Satelit Kemhan, 11 Saksi Diperiksa Kejagung

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers.--Humas Kejaksaan Agung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 miliar.

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tersebut.

(BACA JUGA:Kemhan Teken Kontrak Alutsista Rp 1,2 Triliun dan USD 1,4 Miliar)

“Kami sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta ataupun rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan, jumlah yang diperiksa ada 11 orang,” katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 14 Januari 2022.

Dikatakan, pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Bahkan jumlah saksi atau pihak-pihak yang diperiksa akan terus bertambah.

Selain itu, pihaknya juga akan mencari bukti0bukti yang menguatkan.

(BACA JUGA:Ini Jawaban Kemhan soal Anggaran Alutsista Rp 1.700 Triliun)

"Ada beberapa dokumen yang telah diperoleh penyidik terkait unsur kerugian negara," ungkapnya.

Dikatakannya, penelusuran barang bukti ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Selain itu juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tentunya jaksa tidak ceroboh, ini juga sudah dilakukan diskusi dengan rekan-rekan auditor,” ujarnya.

Dijelaskannya, proses penyidikan kasus ini sudah seminggu berlangsung. Bahkan kasus ini menjadi perkara prioritas Kejaksaan Agung.

Penyidik JAMPidsus sudah ekspose, alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk penyidikan.

Karenanya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat perintah penyidikan dengan Nomor Print 08 tanggal 14 Januari 2022.

“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” terangnya.

Terkait akan memeriksa mantan menteri saat proyek satelit tersebut terjadi, Febrie menyatakan pihaknya bekerja sangat profesional.

“Saya rasa jaksa penyidik kita profesional. Kita tidak melihat dalam kapasitas jabatan, kita tidak melihat posisinya tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasimya untuk pembuktian maka akan kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Proyek satelit Kemhan itu terjadi pada 2015, yang kala itu Kemhan dipimpin Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Sedangkan Direktur Penyidikan Supardi mengatakan belum memeriksa mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu maupun Wiranto terkait perkara ini.

Jaksa penyidik masih melihat pihak-pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Belum (diperiksa-red), kita lihat mana pihak-pihak yang berkepentingan, baru nanti penindakan jalan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: