Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

KPK mengamankan uang senilai Rp1,447 miliar dan barang mewah dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Nur Afifah Balqis diduga menerima serta menampung uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Uang suap tersebut diduga berasal dari para rekanan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang ditampung di rekening milik Nur Afifah serta digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

"Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas'ud," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap Proyek dan Perizinan)

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp112 miliar. 

Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Menindaklanjuti proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; tersangka Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan tersangka Jusmadi selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

(BACA JUGA:Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Uang Rp1,447 Miliar dan Barang Mewah)

Selain itu, Abdul Gafur Mas'ud diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka Mulyadi, tersangka Edi Hasmoro dan tersangka Jusmadi diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur," cetus Alex.

Penerimaan uang tersebut lantas ditampung oleh Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis menggunakan nomor rekeningnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.

(BACA JUGA:Parah, Cuma 47 Perusahaan Batu Bara yang Penuhi DMO 100 Persen)

"Tersangka Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," tegas Alex.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

(BACA JUGA:Sempat Diakui Milik Negara Lain, Pulau Karang Singa Sah Milik NKRI)

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: