Waduh,  9.000 Penumpang Kereta Gagal Berangkat Gegara Ini

Waduh,  9.000 Penumpang Kereta Gagal Berangkat Gegara Ini

  JAKARTA - Sebanyak 9.000 calon penumpang Kereta Api (KA), periode Natal dan Tahun Baru (Nataru 2022) pemberangkatan DAOP 1 Jakarta terpaksa batal berangkat, karena tidak mampu memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022. Kepala Humas DAOP 1 Jakarta, Eva CHairunisa menjelaskan, dari total 9.000 tiket yang dibatalkan tersebut, sekitar 5.000 tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen, 2.000 dari stasiun Gambir dan 2.000 tiket lainnya dari keberangkatan Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek. "Dari jumlah tersebut ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ujar Eva dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/1/2022). Pembatalan tiket karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 tersebut diantaranya tidak memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 s.d 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun keatas. Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3). Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer Bank. BACA JUGA: Syarat Perjalanan Nataru Wajib Vaksin Lengkap Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Periode Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR Gak Bisa Lolos, Pelaku Perjalanan Darat Saat Nataru Harus Sudah Vaksinasi 2 Kali dan Tes Antigen Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain: 1. Penumpang usia 12 tahun ke atas - Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin - Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam 2. Penumpang anak usia dibawah 12 tahun - Perjalanan di dampingi orang tua - Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam "KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," tegas Eva. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: