KPK Berharap Perpres Segera Diterbitkan

KPK Berharap Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses penggodokan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (revisi UU KPK) oleh pemerintah bakal segera rampung. Dan Perpres segera diterbitikan. Tujuannya agar kinerja KPK sesuai aturan yang ada dapat secepatnya berjalan maksimal. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Perpres KPK yang bakal mengatur organisasi dan tata kerja itu diharapkan bakal segera rampung. Agar, kata dia, amanat yang tertuang dalam UU KPK versi revisi dapat segera dijalankan. "Kita harapkan cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1). Ali pun membantah belum dikeluarkannya Perpres menjadi alasan KPK belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat ini. Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa penyesuaian yang mesti dilakukan oleh KPK pasca berlakunya UU yang baru. "Banyak penyesuaian-penyesuaian dan aturan-aturan yang ada agar kita sesuai dengan aturan yang kita mafum," tutur Ali. Ia pun memastikan KPK bakal tetap berkomitmen terkait penyampaian informasi kepada publik khususnya mengenai fungsi penindakan termasuk OTT. "Kita akan memberikan informasi ya teman-teman semuanya secara tepat di atas kegiatan penyidikan dan sebagainya. Salah satunya adalah kami akan selalu update selalu memberikan informasi yang terbaru," ungkapnya. Sementara itu, pengesahan Perpres KPK tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Draf perpres itu diketahui telah sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg). "Sudah di Setneg," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Sejauh ini, rencana penerbitan perpres tersebut disambut kritikan dari banyak pihak. Terutama oleh pegiat antikorupsi. Pasalnya, perpres dianggap membuat KPK justru lebih mudah untuk dilemahkan dan dikhawatirkan dapat menjadi alat intervensi pemerintah. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: