News

Rumah Dinas Wahyu Ikut Digeledah

fin.co.id - 2020-01-14 10:35:26 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dua lokasi itu antara lain ruang kerja Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dan rumah dinasnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ali Fikri menyatakan, kegiatan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi izin penggeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK."Tim penyidik menyelesaikan izin geledah dan sita ke Dewan Pengawas. Selanjutnya hari ini dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu ruang kerja WSE (Wahyu Setiawan) dan rumah dinasnya," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1).Dari penggeledahan itu, tim penyidik diketahui berhasil menyita sejumlah dokumen terkait rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka dalam perkara ini.Ali Fikri menyebutkan, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi."Sementara enggak ditemukan uang selain dokumen penting untuk membuktikan perbuatan (tersangka)," kata Ali Fikri.Lebih lanjut, Ali Fikri mengaku belum bisa memastikan apakah Kantor PDIP bakal menjadi sasaran penggeledahan selanjutnya oleh tim penyidik. Ia menyatakan, segala rangkaian penanganan perkara termasuk strategi penyidikan ke depan tak dapat disampaikan ke publik.Kendati demikian, ia berjanji bakal mengabarkan jika terdapat informasi lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini."Mengenai itu, tentu penyidik KPK punya strategi. Kita punya target apa yang harus didapatkan di proses penyidikan. Selain kemarin di Gedung DPP PDIP yang enggak jadi. Kita tunggu perkembangan apa lagi yang akan digeledah," kata dia.Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan saat menggeledah ruang kerja Wahyu, penyidik KPK menghabiskan waktu lebih dari 8 jam."(Soal berapa berkas) tidak tahu, tanya mereka (KPK) saja," katanya.Dikatakannya penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu sejak siang Senin (13/1). Saat itu anggota KPU sedang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi."Yang dimasuki hanya ruangannya Pak Wahyu," kata Arief.Selama penggeledahan, KPU sudah menugasi beberapa orang untuk membantu mempermudah pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan KPK."Kami juga sudah sampaikan bahwa prinsipnya KPU terbuka kooperatif siap bekerja sama bilamana diperlukan klarifikasi informasi tambahan dokumen, nanti kita siap hadir dan sediakan," ujarnya.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas Caleg DPR PDIP Harun Masiku, Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta Saeful juga telah ditetapkan sebagai tersangka."Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.Harun dan Saeful diduga menyuap Wahyu dan Agustiani total sekitar Rp900 juta. Suap itu diduga diberikan agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis