fin.co.id - Polres Ciamis akan melakukan pemberkasan tahap satu beras perkara mutilasi suami terhadap istrinya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Pemberkasan tahap satu ini akan dilakukan kepolisian kepada kejaksaan pada Rabu 19 Juni 2024.
"Iya, Rabu akan tahap satu ke Kejaksaan pada kasus mutilasi tersebut," kata Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin kepada Disway Group, Senin 17 Juni 2024.
Dia menuturkan, kini Tarsum masih ditahan di sel khusus Polres Ciamis usai diobservasi di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bogor.
"Masih ditempatkan di sel khusus saat ini tersangka," ujarnya.
Baca Juga
- Wapres Kunjungi Bayi yang Diberi Nama GIbran di Pos Pengungsi
- Sebulan Jadi Presiden, Anies Baswedan Puji Langkah Prabowo Subianto
Kondisi Tarsum, kata dia, masih suka berdiam diri dan menangis. Bahkan, kata dia, Tarsum masih suka menanyakan istrinya.
"Yang bersangkutan masih diam saja, kadang menangis, dia juga masih menanyakan istrinya," ujarnya.
Sebelumnya, hasil tes kejiwaan tersangka mutilasi istrinya sendiri di Ciamis, Jawa Barat, sudah keluar. "Hasilnya mengalami gangguan jiwa," ujar Joko.
Diketahui, kondisi tersangka disebut tidak stabil. Pria lima puluh tahun itu sempat mengamuk dan menangis sendiri ketika ditahan di sel khusus oleh polisi.
Sementara dugaan motif pembunuhan dengan mutilasi itu karena permasalahan ekonomi. Pihak polisi menyebut berdasarkan keterangan saksi bahwa tersangka memiliki utang hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga
- Gibran Bagi-bagi Mainan di Posko Pengungsian Warga Terdampak Erupsi Lewotobi
- Banyak Desakan untuk Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
(Raf)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq