News

KPK Ogah Disebut Kecolongan

fin.co.id - 2020-01-14 11:15:08 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dikatakan kecolongan atas kaburnya tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku ke Singapura. Harun, yang juga merupakan bekas caleg PDIP, meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak 6 Januari 2020 lalu.Atas hal ini, maka berarti Harun telah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1) pekan lalu."Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1).Ali membeberkan, KPK tidak hanya mengandalkan hasil penyadapan dalam menjalankan OTT. Ia menuturkan, terdapat sejumlah kegiatan dan strategi lain yang dimiliki tim KPK.Bahkan, ia mengklaim, KPK telah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke Singapura. "Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya," kata Ali Fikri.Kendati demikian, Ali Fikri menyatakan, KPK baru mengetahui keberadaan Harun Masiku di Singapura berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini."Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR (Harun Masiku) tidak berada di Indonesia. Tentunya dari kemarin kami sudah koordinasi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum lain," papar dia.Ia pun memastikan, koordinasi lebih lanjut antara KPK dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham bakal dilakukan terkait hal ini."Selanjutnya kami akan memastikan terlebih dahulu keberadaan yang bersangkutan," ucap Ali Fikri.Lebih lanjut, kata dia, KPK berkomitmen bakal terus memburu Harun meski berada di Singapura. Ia menyebut, KPK akan menjalin kerja sama dengan Polri hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membawa Harun kembali ke Indonesia."Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," tuturnya.Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan belum ada catatan mantan Harun Masiku kembali ke Tanah Air."Hingga hari ini belum ada data kembali ke Indonesia," ujarnya.Dia mengatakan Harun meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta."Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," ungkap Arvin.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Harun Masiku, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta Saeful juga telah ditetapkan sebagai tersangka."Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.Harun dan Saeful diduga menyuap Wahyu dan Agustiani total sekitar Rp900 juta. Suap itu diduga diberikan agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis