News

Sembunyikan Sabu dalam Celana Dalam, Penjual Minuman Dibekuk

fin.co.id - 2020-01-14 14:30:21 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

TEGAL - Jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap upaya penyelendupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II B Tegal. Seorang perempuan muda yang diduga menjadi kurir berhasil diamankan petugas.Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yakni DR (25) warga Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan Kota. Modusnya, pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam celana dalamnya."Pelaku mengaku hendak menjenguk kakaknya di Lapas Kelas II B. Kemudian oleh petugas dilakukan pemeriksaan dan berhasil didapat narkoba jenis sabu-sabu di dalam celana dalamnya yang dibungkus plastik putih dan dikemas dalam kemasan minuman kopi serbuk,"jelasnya.Kapolres mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya satu paket sabu-sabu seberat 4,90 gram dan HP milik pelaku. Menurutnya, pelaku mengaku hanya diminta mengantarkan paket ke dalam Lapas."Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkapkan siapa yang memesannya dari dalam Lapas,"tandasnya.Terpisah pelaku DR mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya itu. Dari hasil kerjanya, ia dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp500.000 untuk pengiriman barang haram itu."Kalau memasukan narkoba ke dalam celana itu ide dari saya agar tidak ketahuan petugas,"tandasnya.Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman antara 5-20 tahun penjara. (muj)

Admin
Penulis