News

Jaksa Kloning Data Jiwasraya

fin.co.id - 2020-01-17 04:34:10 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terus menjadi sorotan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung memaparkan rencana kerja 2020. Salah satunya, terkait proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berjalan. Pada kasus ini, Kejaksaan sudah menahan lima tersangka.Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/1), Jaksa Agung ST Burhanudin memaparkan isu terkini terkait kasus Jiwasraya. Dalam paparannya, Burhanuddin menyampaikan saat ini perkara pengelolaan keuangan dana Jiwasraya masih dalam tahap proses penyidikan."Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Baik dari internal dan eksternal PT Asuransi Jiwasraya. Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 130 orang saksi. Sementara ahli 2 orang," kata Burhanuddin di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).Selain itu, tim penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perhitungan kerugian negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Penyidik Kejaksaan Agung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara."Kami telah melakukan penggeledahan di 15 tempat serta menyita aset dan mengkloning informasi yang didapat dalam IT. Juga mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan. Yaitu kepada internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," paparnya.Untuk memperkuat penyidikan, Kejaksaan Agung juga mengajukan surat permohonan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara. Penyidik telah memeriksa ahli perasuransian dari OJK, serta melakukan komunikasi intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.Tim penyidik, lanjutnya, saat ini sedang menginventarisasi dan menganalisa dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan. Terkait hal itu, penyidik pun meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap 13 orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.“Seperti kita ketahui, sudah ditetapkan lima tersangka. Selain itu, juga telah diterbitkan perintah penahanan. Yakni Hendrisman Rahim (mantan Dirut asuransi Jiwasraya dua periode tahun 2008-2018), Harry Prasetyo (mantan Dirut Keuangan PT Jiwasraya tahun 2008-2018), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Jiwasraya periode 1 Juli 2008 – Desember 2014), Heru Hidayat (Komisaris Utama Trada Alam Minera tbk), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hansen International tbk),” ucapnya.Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa yang memimpin rapat akan meminta progres pada rapat lanjutan yang direncanakan pada Senin pekan depan. “Kita akan lanjutkan rapat pada hari Senin (20/1) sampai selesai. Kita setujui Jaksa Agung untuk rapat dengan Presiden,” jelas Desmond saat memimpin rapat.Pansus Terlalu Lama, Panja Lebih CepatTerpisah, anggota Komisi VI Achmad Baidowi mengatakan Pansus (Panitia khusus) dan Panja (Panitia Kerja) terkait kasus Jiwasraya, tidak perlu dipersoalkan. Sebab, jika tidak melalui Panja, DPR akan telat mengawal kasus Jiwasraya. “Kalau masih nunggu pansus, saat ini belum bisa ngapa-ngapain. Kalau Panja sudah bisa jalan. Instrumennya sama, pemanggilan, mendatangi, mengkaji. Sebetulnya sama saja," kata Baidowi.Menurutnya, pembentukan Pansus membutuhkan keputusan seluruh fraksi di DPR. Karena proses yang cukup memakan waktu, keputusan Komisi VI akhirnya membentuk Panja. Karena dinilai paling cepat. Jika Pansus dibentuk, harus menyerahkan draf ke pimpinan dan disahkan dalam rapat paripurna. Di sisi lain, pemerintah sudah bekerja menangani kasus Jiwasraya.“Itu yang terdekat dan tercepat. Pansus kan membutuhkan keputusan politik dari masing-masing fraksi. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan ke pimpinan dan dibahas di paripurna. Masih panjang prosesnya," tukasnya. Politisi PPP itu mengatakan, Komisi VI ingin fokus untuk menyelamatkan uang nasabah. "Yang kami inginkan uang negara dan nasabah selamat. Soal penegakan hukum, itu urusan aparat penegak hukum," pungkasnya. (khf/fin/rh)

Admin
Penulis