Utamakan Dialog Hindari PHK

Utamakan Dialog Hindari PHK

JAKARTA - Dampak wabah corona baru atau COVID-19 mengancam dunia industri. Pemerintah pun meminta agar pengusaha menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dan pengusaha untuk mengedepankan dialog sosial. Diakuinya situasi saat ini, tidak menguntungkan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dikatakan Ida Fauziyah, pemerintah sadar berbagai sektor industri terutama pariwisata adalah yang terdampak wabah COVID-19. Karenanya, Pemerintah telah berkordinasi dengan 12 Disnaker provinsi agar Kadisnaker mengidentifikasi pekerja yang terdampak. Baik pekerja ter-PHK atau dirumahkan agar program-program Kemnaker tepat sasaran. "Kita dalam situasi tidak mudah. Semoga kita bisa melewati masa sulit ini apabila kita saling bahu membahu melawan corona," kata Ida Fauziyah, saat menerima audiensi SP/SB Pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melalui video conference di Jakarta, Senin (23/3). Ida meminta SP/SB bisa membantu identifikasi para pekerja yang membutuhkan program Kemnaker. Data dan informasi dibutuhkan agar dalam waktu dekat bisa segera dicarikan solusi melalui program kerja pemerintah. "Yang dibutuhkan adalah kerja sama yang mengedepankan dialog sosial untuk mencari solusi terbaik dan menghindari PHK. Situasi wabah COVID-19 saat ini tidak dikehendaki oleh siapa pun. Bukan hanya masalah, pekerja, pengusaha dan pemerintah," katanya. Selain itu, Ida juga mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan telah meminta agar program pelatihan vokasi segera terealisasi. "Termasuk pemberian insentif bagi peserta pelatihan segera dinaikkan plafonnya atau menyesuaikan kebutuhan sebagaimana Kartu PraKerja yang mengalami penyesuaian," lanjutnya. Menaker Ida juga menambahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3.HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Garis besarnya mengatur pertama, mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja. Kedua, melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemik Covid-19. Pada kesempatan yang sama, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang juga mengajak SP/SB mengedepankan keterbukaan dalam dialog sosial. "Karena itu kedepankan dialog, sama-sama terbuka dan memahami situasi. Kiranya berakhir di keduanya, yakni pengusaha dan pekerja. Semoga dengan kesepakatan ini sama-sama tentu memahami. Tentu keterbukaan yang utama," ujar Haiyani. Sedangkan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam teleconference berjanji akan menaikkan uang intensif dan uang transport bagi peserta selama mengikuti pelatihan vokasi. Sekjen PHRI Maulana Yusran yang juga ikut teleconference, mengatakan sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran paling terdampak. "Kalau okupansi di bawah 40 persen tentu operational cost kami tidak bisa tertutupi," katanya. Dari hasil pendataan seluruh PHRI wilayah Indonesia, dampak Corona bukan hanya tersentral di beberapa daerah saja, melainkan juga seluruh wilayah Indonesia. “Kita butuh bantuan pemerintah untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan ini,” kata Maulana. Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni meminta pengusaha tidak melakukan PHK. "Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah Corona untuk melakukan PHK pada pekerja," tegasnya. Tidak melakukan PHK pada pekerja pada situasi sulit seperti saat ini, merupakan perintah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. Dia juga mengatakan harus ada upaya konkret untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai kurang efektif mencegah PHK. "Manfaatnya tidak instan padahal saat ini diperlukan tindakan cepat," kata dia. Di Jakarta, berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, hingga Senin (23/3), sebanyak 1.512 perusahaantelah menerapkan kerja dari rumah. “Sudah ada 1.512 perusahaan dengan total 517.743 tenaga kerja sudah mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah. Terima kasih, teman-teman,” tulis Pemprov DKI dalam laman media sosial resminya. Dalam unggahannya, Pemprov DKI juga menyertakan tautan yang berisi nama-nama perusahaan tersebut yaitu di bit.ly/DataWFHDKI. Pemprov DKI sekaligus meminta semakin banyak pihak yang terlibat dan bersolidaritas dalam upaya mencegah penularan COVID-19. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan perintah melalui Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 agar kegiatan perkantoran di DKI Jakarta dihentikan sementara.diri Dalam surat tersebut, semua perusahaan di Jakarta diimbau untuk menghentikan sementara semua kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan dari rumah. Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatan, Pemprov meminta untuk mengurangi kegiatan sampai batas minimal terkait jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional. Selain itu, Pemprov menginstruksikan perusahaan untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia pada 17 Maret 2020.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: