Sidang Kasus Ikan Asin, JPU Tuntut Hukuman Berbeda Kepada Tiga Terdakwa

Sidang Kasus Ikan Asin, JPU Tuntut Hukuman Berbeda Kepada Tiga Terdakwa

JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dalam kasus ikan asin sampai pada bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/3). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut hukuman yang berbeda kepada tiga terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3). Untuk suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar mendapat tuntutan hukuman paling berat diantara ketiganya. Ketiga terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan, dan menjantuhkan pidana denda dengan masing-masing sebagai berikut. Terdakwa satu Pablo Putra Benua sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dua Rey Utami Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa tiga Galih Ginanjar Rp100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," pungkas Jaksa Penuntut Umum. Ketiga terdakwa dikenakan pasal alternatif mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik, keseluruhannya masuk dalam UU ITE. Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(nie/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: