News

Polri Ancam Tindak Tegas Pelanggar Aturan COVID-19

fin.co.id - 2020-04-18 02:34:13 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Polri akan menindak tegas pihka-pihak yang melanggar kebijakan terkait COVID-19. Polri telah mengerahan Satgas Gakkum Aman Nusa II untuk melakukan penyisiran dan patroli.Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan mentolerir siapapun yang melanggar kebijakan Pemerintah selama status darurat bencana pandemi COVID-19."Tim satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan Pemerintah, baik yang terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB di sejumlah daerah," katanya dalam siaran persnya, Jumat (17/4).Diurainya, Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Satgas Aman Nusa II akan bekerja selama 30 hari ke depan dan terdiri atas beberapa sub satgas."Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum," kata mantan Kapolda Banten ini.Mantan Kadiv Propam Polri ini juga menjelaskan Satgas Aman Nusa II mempunyai tugas, di antaranya Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) bertugas menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.Kemudian tugas Sub Satgas Ekonomi mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar. Hasil kegiatan Satgas Aman Nusa II lihat grafis."Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks COVID-19, provokator terkait COVID-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui online," ujarnya.Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung langkah tegas Polri dalam mengatisipasi gejolak di masyarakat."Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak yang diberikan dan dijamin konstitusi di dalam sebuah negara demokrasi. Hanya, dalam kondisi psikologis masyarakat yang tertekan seperti sekarang, ada kemungkinan muncul gejolak yang berpotensi mengancam kamtibmas," katanya.Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, salah satu hal utama yang harus dijaga aparat kepolisian saat ini adalah terjaminnya distribusi bahan pokok."Terganggunya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, yang mungkin saja terjadi bila ada blokade jalan oleh pihak mana pun, akan sangat mungkin menimbulkan gejolak yang tidak kita inginkan bersama," ujarnya.Dia meminta aparat Polri yang bertugas di lapangan harus betul-betul bersikap profesional dan menjadi pengayom masyarakat."Saya paham bahwa mungkin aparat letih, tetapi kepada mereka juga dibebankan tanggung jawab untuk bekerja profesional, tidak memperlihatkan sikap arogan atau mengucapkan kalimat provokatif saat melakukan pengamanan," katanya pula.Tidak hanya Polri yang diharapkan bisa memberikan sanksi atau tindakan tegas bagi pelanggar aturan terkait COVID-19. Kepalaa Daerah juga harus berpartisipasi.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta ketegasan dari seluruh kepala daerah untuk menindak pelaku usaha dan perusahaan yang abai dalam mematuhi PSBB."Agar PSBB bisa efektif, Pemda DKI agar bersikap tegas terhadap kantor-kantor dan usaha di luar ketentuan logistik untuk ditutup sementara," ucapnya.Meski merupakan kewenangan Pemda, namun Budi menyebut para pengusaha 'nakal' yang tak mengikuti arahan pemerintah agar dapat ditutup selama 2 minggu. Bahkan, menurutnya, sanksi denda juga dapat diberikan.Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 20 perkantoran yang melanggar PSBB."Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin.Dirincinya, 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan total 11. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi.Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis."Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.(gw/fin)GRAFISPenindakan Satgas Aman Nusa IISub Satgas Pidana UmumTotal Penegakan Hukum 124.195Imbauan 90.503 kasusPembubaran Massa 33.684 kasusPenangkapan 51 orang (Polda Metro Jaya 38, Polda Jabar 10, Polda Jateng 3)Sub Satgas SiberTotal kegiatan 2.353Penangkapan 84 kaliSub Satgas EkonomiTotal kegiatan 13.395Monitoring Sembako 7.441Monitoring Alat kesehatan 5.954Penindakan 16 kali

Admin
Penulis