3 Pasangan Bugil di Spa

3 Pasangan Bugil di Spa

CIPUTAT - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak bikin semua pihak mau membatasi ativitasnya. Bahkan, ada sejumlah orang yang asyik mesum di tempat spa. Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB pihaknya terus melakukan monitoring. Dalam monitoring itu, ditemukan sejumlah pelanggaran. Baik pelanggaran perda maupun perwal PSBB. Maka saat itu juga pihaknya langsung melakukan tindakan. Tetapi, jika hanya pelanggaran perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangkan penanganan covid-19, maka hanya ditutup untuk sementara. "Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD, di dalam ternyata kita menemukan ada 3 pasangan bugil di dalam. Sehingga lokasi tersebut selain kita hentikan kegiatannya juga kita segel. Dan, akan kita ajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin," urainya. Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB jilid II Kota Tangsel yang mulai 2 Mei ini pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari. Dipastikan SatpolPP Kota Tangsel akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar. "Kalau diperhatiin di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way," imbuhnya. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry menambahkan, setiap hari pihaknya selalu melakukan monitoring agar PSBB bisa berjalan lancar. Dalam monitoring itu, bagi tempat-tempat yang tidak boleh buka, tapi masih ada kegiatannya maka pihaknya melakukan penutupan sementara.

BACA JUGA: Harga Gas Turun, Geliatkan Investasi Industri

Bagi yang dibolehkan seperti warung makan atau toko kelontong mereka hanya dimbau saja. "Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat, jadi take a way. Jadi dia beli dibawa pulang," katanya. Dia mengungkapkan, selama PSBB pihaknya sudah melakukan penghentian kegiatan usaha sebanyak 40. Sebagian besar adalah kantor-kantor. Dia menjelaskan, dalam penghentian sementata itu pihaknya terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik atau pengelola bahwa tempat usaha tersebut termasuk yang tidak diizinkan beroperasi dalam PSBB. "Langsung kita stikerisasi. Mereka besok langsung tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan izin pencabutan izin yang mereka miliki," terangnya. Selama PSBB, lanjut Muksin, ada tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar perda. Yakni di kawasan Kompleks Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung kecamatan Pondok Aren.(hms/esa)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: