Dewas KPK Tak Efektif

Dewas KPK Tak Efektif

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama semester I 2020 tak efektif. Pasalnya, Dewas terkesan lambat dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Beberapa waktu lalu, Firli kedapatan menumpang helikopter mewah milik swasta saat mengunjungi Palembang, Sumatera Selatan. Hal itu dianggap melanggar etik lantaran Firli diduga telah berperilaku hedonisme meski berstatus sebagai Ketua KPK. "Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (6/8). Dalam aturan Bagian C Poin 1 Nomor 27 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan seluruh insan KPK diwajibkan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp28,8 T untuk Modal Usaha Mikro dan Ultra Mikro

Bahkan menurut Kurnia, dugaan pelanggaran etik Firli juga berpotensi melanggar hukum. Jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. "Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Kurnia. Kurnia juga menjelaskan Dewas abai dalam melihat dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK. Dia mengatakan, pada akhir Januari lalu diketahui bahwa salah satu penyidik KPK yang bertugas untuk menangani perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Kompol Rossa Purbo Bekti, dikembalikan paksa oleh Ketua KPK. Padahal yang bersangkutan belum masuk dalam minimal batas waktu bekerja di KPK dan proses pengembalian tersebut juga tanpa adanya persetujuan dari pimpinan instansi asal (Kapolri). "Bahkan Kompol Rossa sendiri juga diketahui tidak pernah melanggar etik saat sedang bekerja di KPK. Tentu harusnya kejadian ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," katanya.

BACA JUGA: Ucapan The Connell Twins Tentang Incest Viral, Langsung Diejek Netizen

Catatan selanjutnya, Kurnia menilai, Dewan Pengawas membiarkan adanya kesimpangsiuran informasi terkait pemberian izin penggeledahan. Kurnia menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyisakan banyak persoalan. Salah satunya terkait dengan isu penggeledahan kantor DPP PDIP. Dalam hal ini terdapat silang pendapat antara Pimpinan KPK dan Dewas. Pada pertengahan Januari lalu, Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, kata Kurnia, menyebutkan Pimpinan KPK telah mengirimkan surat izin penggeledahan kantor DPP PDIP ke Dewas, namun permintaan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. "Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan oleh Dewas sendiri bahwa tidak ada satu pun permintaan dari penyidik yang ditolak sepenuhnya. Tentu hal ini mesti diklarifikasi, setidaknya untuk menjawab pertanyaan; Nurul Ghufron atau Dewas yang berbohong kepada publik?," katanya.

BACA JUGA: Lazarus Effect, Eksperimen Berbahaya Mahasiswa Kedokteran Tayang Malam Ini

Terakhir, kata Kurnia catatan ICW soal Dewas terkait dengan produk hukum yang tidak tepat sasaran. Sebagaimana tertera dalam Pasal 37 B UU 19/2019 bahwa salah satu tugas dari Dewan Pengawas adalah menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK. "Namun, pada faktanya Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek Pimpinan sekaligus Pegawai KPK. Tentu ini penting untuk dikritisi bersama, sebab potensi abuse of power yang paling besar ada pada level Pimpinan. Untuk itu, Dewas sebaiknya membedakan kode etik diantara keduanya," katanya. Atas dasar itu, menurut Kurnia, kinerja Dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama. Sebab, berkaca pada pengalaman sebelumnya, Kedeputian tersebut terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. "Namun, Dewas sampai saat ini -di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK- tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," katanya. Merespons hal tersebut, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menuturkan dalam bekerja menangani suatu dugaan pelanggaran etik, pihaknya harus profesional. Ia menuturkan, kinerja yang dilakukan Dewan Pengawas KPK tidak didasarkan atas dorongan pihak luar. "Seperti pernah saya sampaikan, Dewas bekerja profesional. Kami tak mau gegabah dan tergesa-gesa," ucapnya. Haris juga memastikan pihaknya tak akan dengan sembrono memutuskan pelanggaran etik tanpa fakta, bukti-bukti dan keterangan pendukung yang cukup. "Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi bersabarlah," kata Haris. Karena itu, ia tak mempermasalahkan bila Dewas dianggap lamban. Menurutnya, kritik masyarakat merupakan kontrol sosial yang membangun. "Jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja. Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan," imbuhnya. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: