Joko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba

Joko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba

JAKARTA - Narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/8). Ini setelah Bareskrim Polri menganggap pemeriksaan terhadap Joker sudah cukup. Pekan depan, polisi juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan yang diterbitkan untuk Joko Tjandra. “Kami pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga di Bareskrim, Jakarta, Jumat (7/8). Joko Tjandra diserahkan kembali kepada pihak Ditjen PAS Kemenkumham setelah ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penempatan sementara tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Joker dalam kasus pelariannya yang diusut oleh Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim penyidik sudah cukup memeriksa Joko Tjandra. Pemeriksaan yang dimaksud adalah dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Joker. “Karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Joko Tjandra selanjutnya,” ujar Listyo. Pekan depan, lanjutnya, Bareskrim akan gelar terkait perkara tindak pidana korupsi pada surat jalan Joko Tjandra. KPK turut diundang dalam agenda tersebut. "Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka kasus Tipikor dengan mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," papar mantan ajudan Presiden Joko Widodo tersebut. Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut Anita Kolopaking, adalah kunci hubungan Joko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. "ADK (Anita Dewi Kolopaking) ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Joko Tjandra dan BJPPU melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8). Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak akan tetap akan mengirimkan rekomendasi laporan terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengirimkan tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa tersebut. “Yang perlu diingat bahwa laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun. Karena langsung kepada presiden,” ujar Barita. Sebenarnya, kata Barita, Komjak membutuhkan LHP tersebut untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap Pinangki. “Kami perlukan LHP itu untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin. Termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan,” jelasnya. Komjak sudah melayangkan surat ke Jamwas untuk meminta LHP. Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Alasannya, Pinangki sudah diperiksa oleh JAM Bidang Pengawasan. “Tanpa laporan hasil pemeriksaan, kami tetap akan membuat laporan rekomendasi kepada Presiden berdasarkan temuan-temuan yang kami dapatkan,” paparnya.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: