PPN Bahan Baku Kertas Media Cetak Ditanggung Pemerintah
Editor:
admin |
Minggu 23-08-2020,10:34 WIB
Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam pembukaan Kongres 2 Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan tema Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya untuk membantu media konvensional tetap bertahan di tengah kondisi pandemi covid-19.
"Kami sudah menetapkan untuk PPN bahan baku kertas ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani.
Sri menambahkan, bawha peraturan ini mulai berlaku pada Agustus 2020 setelah peraturan menteri keuangan (PMK) terkait diterbitkan dalam waktu dekat.
"Mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. PMK-nya sudah akan keluar," ujarnya.
Menurut Sri, keberadaan media baik cetak maupun digital sangat penting pada situasi saat ini. Ia pun mengaku, masih menjadi pembaca rutin media cetak.
"Kesenangan saya tiap pagi adalah ngeteh sambil baca koran. Tapi bagi saya, (koran) itu adalah sesuatu yang masih saya butuhkan," tuturnya.
Selain PPN bahan baku kertas, kata Sri, pemerintah sudah meminta kepada PLN untuk mengurangi biaya listrik sejumlah industri. Salah satunya Industri Media.
Nantinya, industri media hanya perlu membayar listrik sesuai dengan yang digunakan, bukan sesuai dengan pembayaran minimum yang ditetapkan PLN.
"PLN ada yang disebut minimum charge, kami minta itu untuk dihilangkan dan yang dibayar sesuai dengan yang digunakan. Bukan untuk media saja, tapi juga industri bisnis," terangnya.
Selain itu, lanjut Sri, pemerintah juga akan memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada industri media. Menurutnya, peraturan pemerintahnya (PP) sedang tahap penyelesaian.
"Nantinya iuran BP Jamsostek bisa ditunda hingga Desember 2020," ujarnya.
Sementara, untuk keringanan biaya BPJS Kesehatan, Sri mengaku belum bisa mengambil keputusan. Pasalnya, dia melihat kondisi keuangan dari lembaga itu sendiri yang masih goyah.
"Untuk BPJS Kesehatan, mungkin agak lebih rumit karena kondisi BPJS Kesehatan mesti harus diperhatikan, jadi aku belum bisa memberikan keputusan akan hal itu. Nanti kita lihat apakah perlu," katanya.
Terakhir, pemerintah juga telah menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50% untuk pembayaran masanya. "Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, M Nuh dalam keterangannya meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
"Pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi COVID-19," katanya.
Nuh mengatakan, insentif itu diberikan untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi tersebut.
"Saya berharap agar perusahaan media tidak terganggu bahkan menutup operasi. Apalagi, sampai mengurangi pekerja selama masa pandemi," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus bantuan pandemi Covid-19 dan mengalokasikannya juga untuk pekerja media. Setidaknya, ada tujuh aspirasi yang dikemukakan.
Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
Kedua, mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
Ketiga, mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.
Keempat, mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Terakhir, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain. (der/fin)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: